Wednesday, July 20, 2016

Tanya Jawab Dana Desa


Apakah yang dimaksud dengan Dana Desa?
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun, untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan lokal skala Desa.


Kapan DD diterima oleh Desa, sampai kapan?
Setiap tahun Desa akan mendapatkan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya dilakukan melalui kabupaten/kota. Dana Desa merupakan mandat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan dalam bentuk transfer, bukan berbentuk proyek. Selama UU Desa berlaku maka DD akan terus menerus dialokasikan oleh Pemerintah.

Apakah DD dapat dikurangi atau dipotong oleh Daerah?
Meskipun mekanisme transfer DD dilakukan melalui Kabupaten/Kota, tetapi seluruhnya wajib disalurkan kepada Desa tanpa dikurangi sedikitpun. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota hanya berperan sebagai tempat penyimpanan sementara Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

Dari mana sumber DD?
Dana Desa bersumber dari Belanja Negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang wajib dialokasikan setiap tahun anggaran sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Berapakah besaran DD yang diterima setiap Desa?
Besaran Dana Desa (DD) adalah 10 persen (10%) dari dan di luar dana Transfer Daerah (atau on top) yang dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara bertahap.
Contoh, apabila belanja Transfer Daerah di dalam APBN tahun 2017 adalah Rp. 810 triliun, maka besaran Dana Desa yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2017 adalah Rp. 81 triliun, yaitu merupakan hasil perhitungan 10 persen dikalikan dengan belanja Transfer Daerah.

Apa perbedaan Dana Desa (DD) dengan Alokasi Dana Desa (ADD)?
Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.

Berapakah besaran ADD yang diterima setiap Desa?
Besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah sepuluh persen (10%) dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota. Pengalokasian setiap Desa dan tata cara penggunaan ADD diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan setiap tahun.

3 comments:

  1. ass
    apakah uang lebih dari proyek yang di laksanakan TPK harus di kembalikan ke TPK
    mohon jawabaanya karna jawaban ini sangat membantu saya

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum...
    saya adalah seorang tukang yang mengerjakan proyek saluran pembuangan air (got) daari anggaran dana desa ,setelah gambar diberikan oleh pemborong pekerjaan saya kerjakan dengan volume panjang got 150 meter karena ada komplain dari warga supaya gorong-gorong dibuat supaya saluran maksimal dan pihak consultan dan bendahara desa merevisi gambar , warga terkejut karena gorong-gorong yg hanya tiga meter yg termasuk dalam volume 150 meter , dipangkas 60 meter sehingga menjadi volume panjang saluran hanya tinggal 90 meter yg ingin saya tanyakan got dengan volume dalm got 50 cm, lebar tutup got 60 cm dengan ketebalan 10 cm,dipangkas menjadi 90 meter dari volume dasar 150 meter, apakah wajar untuk menutupi kekurangan dana untuk pembuatan gorong-gorong ukuran 3 meter . sekian terima kasih

    ReplyDelete
  3. Apabila desa telah menyampaikan SPJ tentang realisasi penggunaan alokasi dana desa dan dana desa dan telah diterima oleh inspektorat, tapi camat tidak mau menandatangani rrkomendasi pencairan ADD dan dana desa tahap berikutnya. Bolehkah sekretaris camat menandatangani rekomendasi oencairan ADD dan dana desa?

    ReplyDelete